News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Saksi Kubu AMIN Sempat Ditegur hingga Kena Sindir Hakim MK di Persidangan

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu saksi yang dihadirkan Timnas Anies Basdwedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Senin (1/4/2024), Arif Patra Wijaya alias Patra M Zen. Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat menyindir dan menegur Petra Zen.

Adapun pasal yang dimaksud Petra mengenai pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Ia merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU, Hasyimr Asy'ari dan enam anggotanya. 

Sanksi itu dijatuhkan karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Hasyim dan keenam anggota KPU dinilai melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c serta Pasal 19 huruf a dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Timnas AMIN Bawa 12 Saksi dan 7 Ahli

Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024). (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza)

Tim hukum Timnas AMIN menyebut pihaknya akan membawa 19 orang yang terdiri dari 12 saksi dan 7 ahli dalam agenda lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK kali ini. 

Adapun MK pada hari ini akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon AMIN.

"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Ari berharap jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bisa dihadirkan ke sidang di MK tersebut.

"Kita harapkan mereka bisa dihadirkan," tandas Ari.

Adapun sidang beragendakan pembuktian pemohon itu telah dijadwalkan digelar pukul 08.00 WIB pagi tadi. 

"Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon). Senin, 1 April 2024," dikutip dari situs resmi MKRI.

Persidangan digelar di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini