News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Wakil Ketua Umum Gerindra: Tidak Ada Gerakan Konkret Mengubah UU MD3

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan tidak ada gerakan konkret untuk mengubah Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Khususnya untuk mengubah aturan penunjukkan Ketua DPR RI.

"Menurut saya sampai saat ini tidak ada gerakan yang konkret ingin mengubah UU tersebut," ucap Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan pihaknya pun tidak tahu menahu apakah revisi UU MD3 masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Namun, ia menyampaikan tidak masuk akal adanya revisi UU MD3 dengan waktu yang sangat pendek. Apalagi, presiden dan wakil presiden terpilih baru akan dilantik pada Oktober 2024.

"Karena kalau Prolegnas masuk kan tentu dari dulu banyak sekali UU masuk Prolegnas. Long list ya apalagi, yang shortlist saja banyak yang tidak kita garap, ini kan waktu tinggal berapa bulan apakah masuk akal mengubah MD3," katanya.

Baca juga: Isu Perebutan Kursi Ketua DPR Mencuat, Fraksi PPP Akui Belum Ada Rencana Baleg Revisi UU MD3

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menuding Partai Golkar ingin merebut kursi Ketua DPR RI lewat revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Hasto menganggap itu bagian dari tekanan karena PDIP mendorong pengajuan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Ini kan belum-belum (apa-apa) PDIP sudah ditekan oleh Golkar mau mengambil alih lewat MD3, mengambil jabatan ketua DPR RI," kata Hasto dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).

Baca juga: Puan Buka Suara Soal Isu Revisi UU MD3: Pemenang Pemilu Legislatif Berhak Jadi Ketua DPR

Dia menuturkan, perebutan kursi Ketua DPR juga pernah terjadi pada 2014 silam ketika Joko Widodo (Jokowi) terpilih sebagai presiden.

Menurut Hasto, saat itu dikabarkan ada yang menghabiskan 3 juta dollar AS untuk melakukan operasi politik di DPR.

"Saya mendengar konon itu habis 3.000.000 USD itu untuk melakukan operasi politik di DPR," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya belum berencana untuk mengusulkan revisi UU MD3.

"Belum ada sama sekali," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat, (29/3/2024).

Menurut Airlangga, sejauh ini belum ada upaya Partai Golkar untuk mengubah UU MD3.

"Golkar kan biasa punya kursi. Tapi belum ada upaya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini