News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hotman Paris Cecar Romo Magnis Buntut Ibaratkan Presiden sebagai Pencuri jika Politisasi Bansos

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat sidang sengketa Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024) - Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris, cecar Ahli dari kubu Ganjar-Mahfud, Romo Magnis, saat sidang di MK.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mencecar ahli dari Tim Ganjar Pranowo-MahfudMD, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis di sidang sengketa Pilpres 2024, Selasa (2/4/2024).

Mulanya, Romo Magnis memberikan keterangan mengenai keahliannya sebagai seorang ahli filsafat dan etika. 

Dalam paparannya, ia menyebut, setidaknya ada lima pelanggaran etika yang terkait dengan Pemilu 2024.

Salah satunya adalah pembagian bantuan sosial (bansos). 

Menurut Romo Magnis, bansos semestinya adalah tanggung jawab kementerian yang bersangkutan dan ada aturan pembagiannya. 

Sehingga, jika Presiden turun langsung dengan kekuasaanya justru mengambil bansos dan diperuntukkan semata bagi kepentingan suatu paslon tertentu maka diibaratkan sebagai seorang karyawan yang diam-dian mengambil uang di kas toko alias pencuri. 

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," kata Romo Magnis.

Jika politisasi bansos itu benar adanya maka itu menjadi tanda bahwa seorang Presiden telah kehilangan etikanya. 

"Itu juga tanda bahwa dia sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," lanjutnya.

Setelah Magnis selesai memaparkan keterangannya, Hotman Paris kemudian menyecarnya guna mengetahui apa dasar pernyataan Romo Magnis itu. 

"Tadi Romo mengatakan bahwa presiden seperti pencuri di kantor ngambil duit lalu dibagi-bagikan, presiden mengambil uang bansos untuk dibagi-bagikan."

Baca juga: Romo Magnis di Sidang MK: Aksi Presiden Bagi-bagi Bansos Merupakan Pencurian & Melanggar Etika

"Apakah Romo mengetahui bahwa bansos yang dibagikan sudah ada datanya berdasarkan DTKS yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan P3KE Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, data penduduk itu sudah ada semuanya," ujar Hotman saat bertanya dalam persidangan. 

Hotman mengatakan, Presiden sejatinya hanya simbolik memberikan bansos dan hal itu dilakukan juga sudah sesuai dengan data yang ada di Kementrian. 

"Presiden hanya simbolik di awal membagikan bansos sesuai data yang udah ada di kementerian masing-masing, selanjutnya dilanjutkan oleh kementeriannya." 

"Jadi presiden tidak pernah membagikan bansos di luar data yang udah ada sesuai data kementerian," paparnya. 

Hotman pun lantas bertanya apa dasar keterangan Romo Magnis itu. 

Mendengar cecaran Hotman itu, Tim hukum Ganjar sempat mengaku keberatan. 

Mereka menuturkan bahwa apa yang ditanyakan Hotman bukan kapasitas dari Romo Magnis. 

Sebab, Romo Magnis, kata tim hukum Ganjar, bukan ahli bansos yang bisa menjelaskan data-data bansos.

Jawaban Romo Magnis 

Meski demikian, Romo Magnis tetap memberikan respons atas pertanyaan Hotman itu. 

Romo meluruskan bahwa apa yang disampaikannya itu bukan langsung merujuk ke Presiden Jokowi.

Romo Magnis mengeklaim, pernyataan itu ia sampaikan secara umum sebagai kapasitasnya seorang ahli. 

Ia menegaskan bahwa jikalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementrian tapi justru mengambil bansos untuk kepentingan politik maka itu lah yang dinamakan pencurian. 

Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

"Mengenai bansos, saya tidak mengatakan apapun yang dilakukan Presiden Jokowi, saya mengatakan kalau seorang presiden yang sebetulnya tidak mengurus langsung kementerian, mengambil bansos yang sudah disediakan di situ untuk kepentingan politiknya, maka itu pencurian," tegas Romo Magnis.

Profesor Filsafat STF Driyakara itu mengatakan, mengaku tidak tahu apakah praktik tersebut terjadi di Indonesia saat ini atau tidak. 

"Apakah itu terjadi di Indonesia? Bukan urusan saya, saya bukan ahli mengenai hal-hal itu, saya hanya melihat kasus secara teoritis."

"Tetapi, misalnya kalau dibagikan untuk para fakir miskin yaitu saja sudah susah," ucap Romo.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini