News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, November Mulai Coblosan

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada Serentak - Berikut adalah jadwal lengkap dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang ditetapkan oleh KPU, bakal digelar 27 November 2024 mendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (31/3/2024) di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Berdasarkan pada jadwal yang diumumkan KPU tersebut, rencananya, Pilkada akan digelar 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, Pilkada serentak 2024 ini hanya diikuti 37 provinsi saja, dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.

Pasalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.

Kemudian, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024, dari total 514 kabupaten/kota.

Lantaran, ada enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada Pilkada langsung.

Merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada 2024 dibagi menjadi dua, yaitu persiapan dan penyelenggaraan.

Berikut rincian jadwal Pilkada 2024:

Tahapan persiapan

Baca juga: KPK Imbau Larangan Bansos di Pilkada, Perludem: Aturan Sudah Ada, Tinggal Pengawasannya 

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024

Tahapan penyelenggaraan

  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): 
  1. Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  2. Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
  1. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

a. Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a
  2. Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

b. Gubernur dan wakil gubernur terpilih

  1. Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b
  2. Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

KPK Imbau Larangan Bansos di Pilkada

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap pemerintah daerah tidak menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) menjelang Pilkada serentak 2024.

“Saya sih berharap ada perda atau apapun tadi yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini