"Coba upayakan bapak ibu sekalian, Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” lanjut Alex.
Mengenai hal tersebut, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati memberikan komentar.
Nisa mengatakan, aturan tersebut sudah ada dalam Pasal 71 Undang-undang Pilkada.
"Bahwa petahana yang maju kembali itu dilarang menggunakan kewenangan program kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan," kata Nisa dalam diskusi daring, Senin (1/4/2024).
Nisa lantas menjelaskan, dalam Undang-Undang Pilkada, sebetulnya itu sudah diatur selama enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah, yakni sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai penetapan calon terpilih.
"Waktunya sebetulnya panjang diatur di Undang-Undang Pilkada. Sekarang kemudian adalah bagaimana pengawasannya," tegasnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar)