TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang hingga kini masih bergulir.
Feri menilai kehadiran Jokowi dalam sidang MK diperlukan untuk memberi klarifikasi dugaan cawe-cawe di Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Feri seiring dengan permohonan kubu pasangan calon (paslon) 01 Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu 01 dan 03 kompak menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan pemerintahan Jokowi.
Menurut Feri, kehadiran Jokowi dalam sidang MK bukan tanpa alasan.
Selain karena dugaan cawe-cawe, Jokowi juga secara eksplisit sempat mengatakan presiden boleh memihak.
"Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi," ujar Feri, dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (2/4/2024).
"Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," lanjutnya.
Feri menilai MK dapat menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu.
Ia pun menyinggung tudingan kubu 01 dan 03 yang menyebut Jokowi sebagai aktor di balik kecurangan tersebut.
"Cuma saya yakin kalau menjadi saksi pasti Jokowi nolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," papar Feri.
Baca juga: MK Larang Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU, Ini Alasannya
Menurut Feri, Jokowi seharusnya tidak punya alasan untuk menolak hadir dalam sidang MK.
Bahkan, lanjut dia, Jokowi tidak boleh diwakili oleh menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.
"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti itu," ungkapnya.
"Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu, sehingga hasilnya tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan dari permohonan paslon 3."
Dalam keterangannya, Feri juga menyinggung pernyataan kuasa hukum paslon 03 yang menyebut Jokowi bergerak membagikan bantuan sosial untuk menaikkan perolehan suara Prabowo-Gibran.
Feri berpendapat hakim MK seharusnya tidak berpikiran normatif dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024.
"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas."
"Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago dari hakim MK," tandasnya.
4 Menteri Jokowi Akan Dipanggil MK
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memanggil empat menteri Jokowi dalam sidang PHPU yang digelar Jumat (5/4/2024) mendatang.
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Ketua MK, Suhartoyo menyebut pemanggilan empat menteri ini didasarkan pada hasil rapat hakim konstitusi yang menengani sengketa Pilpres 2024.
Kendati demikian, Suhartoyo menegaskan pemanggilan empat menteri ini murni dilakukan untuk kepentingan para hakim.
Ia menilai keterangan perlu didengar dalam persidangan.
Meskipun begitu, Suhartoyo menyebut pemanggilan menteri Jokowi ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam persidangan Jumat mendatang, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga dilarang mengajukan pertanyaan kepada menteri Jokowi.
Nantinya, pihak yang berhak mengajukan pertanyaan hanyalah hakim konstitusi.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," terang Suhartoyo, ditemui Senin (1/4/2024).
"Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim."
Baca juga: Kubu Prabowo Anggap Berkah Terselubung Dipanggilnya 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.
Suhartoyo berujar dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggul pihak tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.
Karena itu, jika para menteri dihadirkan sebagai saksi atau ahli, maka pemanggulan itu atas dasar kebutuhan MK.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," paparnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Minta Hakim MK Hadirkan Presiden Jokowi
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Faryyanida Putwiliani, Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)