News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Romo Magnis Ungkap Lima Pelanggaran Etika Berat di Pilpres 2024, Apa Saja?

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilpres 2024 dinilai berlangsung dengan bersandar pada lima pelanggaran etika berat yang dilakukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, yang berimplikasi negatif terhadap kehidupan berdemokrasi di Tanah Air.

Hal itu disampaikan rohaniawan, Imam Katolik, sekaligus guru besar filsafat dan etika Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno (Romo Magnis), sebagai satu di antara ahli pada sidang sengketa Pilpres 2024 dengan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo tersebut, Romo Magnis mengungkapkan pelanggaran etika berat pertama yaitu pendaftaran Gibran Rakabuning Raka sebagai calon wakil presiden.

Sebab, menurutnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah menetapkan pencalonan tersebut sebagai pelanggaran etika berat.

“Sudah jelas. Mendasarkan diri pada keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika yang berat itu sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres yang dimungkinkan secara hukum hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” papar Romo Magnis saat sidang lanjutan sengketa Pilpresi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Kemudian pelanggaran etika yang kedua, menurut Romo Magnis adalah keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan abuse of power terhadap paslon tertentu.

Ia menegaskan pentingnya netralitas seorang presiden dalam konteks politik.

Menurutnya, meskipun secara pribadi memiliki preferensi politik, seorang presiden seharusnya tetap netral dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk memengaruhi atau mendukung secara tidak adil salah satu calon dalam pemilihan umum.

Baca juga: Romo Magnis di Sidang MK Sebut Presiden Harus Melayani Semua Masyarakat, Bukan Beberapa Pihak

Hal ini menurut Romo Magnis melanggar prinsip berdemokrasi, dan merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merusak integritas proses ketatanegaraan.

Oleh karena itu, penting bagi seorang presiden untuk mematuhi etika dan menjaga independensi serta netralitasnya sebagai pemimpin negara.

“Presiden boleh saja memberi tahu, bahwa ia mengharapkan salah satu calon menang. Tetapi begitu dia memakai kedudukannya, kekuasaannya, untuk memberi petunjuk pada ASN, polisi, militer, dan lain-lain, untuk mendukung salah satu paslon serta memakai kas negara untuk membiayai perjalanan-perjalanan dalam rangka memberi dukungan kepada paslon itu, dia secara berat melanggar tuntutan etika, bahwa dia tanpa membeda-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," jelasnya.

Ketiga, nepotisme. Romo Magnis memaparkan pandangan moral tentang tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya.

Menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat untuk kepentingan pribadi atau keluarga dianggap sebagai tindakan yang memalukan dan menunjukkan ketidakmampuan pemimpin tersebut untuk memahami esensi dari jabatannya.

“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri, itu amat memalukan. Karena membuktikan bahwa dia tidak mempunyai wawasan presiden 'hidupku 100 persen demi rakyatku' melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” tuturnya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Sentil soal Nepotisme hingga Eks Ajudan Jokowi Maju Pilkada Boyolali 

Keempat, Romo Magnis menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos). Menurutnya, bansos bukan semata-mata milik presiden, namun milik semua bangsa Indonesia yang pembagiannya sudah diatur oleh kementerian dengan aturan yang ada.

"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggran etika," kata Romo Magnis.

Dengan demikian, hal tersebut menjadi tanda bahwa pemimpin negeri ini sudah kehilangan wawasan etika dasarnya tentang jabatan sebagai presiden. “Bahwa kekuasaan yang dia miliki bukan untuk melayani diri sendiri, melainkan melayani seluruh masyarakat," lanjutnya.

Kemudian yang kelima, manipulasi-manipulasi dalam proses pemilu yang terlihat gamblang. Ia berpendapat hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan demokrasi.

Salah satu contoh manipulasi yang jelas adalah mengubah waktu pemilihan atau melakukan perhitungan suara secara tidak adil. Tindakan semacam ini memungkinkan terjadinya kecurangan yang merusak integritas proses demokrasi.

"Misalnya waktu untuk memilih diubah atau perhitungan suara dilakukan dengan cara yang tidak semestinya. Praktik semacam itu memungkinkan kecurangan terjadi yang sama dengan sabotase pemilihan rakyat. Jadi suatu pelanggaran etika yang berat," pungkas Romo Magnis. (**)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini