News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bawa 9 Ahli dan 10 Saksi dalam Sidang MK Hari Ini, Ada Romo Magnis

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Tim hukum Ganjar-Mahfud diketahui membawa 19 orang yang terdiri dari sepuluh saksi dan sembilan orang ahli.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Selasa (2/4/2024), hari ini.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Tim hukum Ganjar-Mahfud diketahui membawa 19 orang yang terdiri dari 10 saksi dan 9 ahli.

"19 saksi dan ahli. Ada 9 ahli dan 10 saksi fakta," kata Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di MKRI, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Todung tak merinci siapa saja sosok yang bersaksi di sidang hari ini.

Namun, dari nama-nama tersebut ada sosok Ahli Filsafat dan Etika, Frans Magnis Suseno atau dikenal sebagai Romo Magnis. 

Namun, Todung mengatakan bahwa Magnis terpaksa harus terlambat menghadiri sidang pagi ini. 

"Yang Mulia, Prof Magnis masih di dalam perjalanan, jadi kami mohon nanti diambil sumpahnya secara terpisah," ujar Todung di persidangan. 

Sebagai informasi, MK kembali menggelar sidang sengketa Pilpres pada hari ini.

Sidang telah dimulai sejak pukul 8.00 WIB tadi. 

Sementara itu, Kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga telah menjalani sidang dengan agenda yang sama pada Senin (1/4/2024) kemarin. 

Baca juga: MK Larang Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU, Ini Alasannya

Para saksi dan ahli dari kubu AMIN telah memberikan keterangan mulai dari dugaan politisasi bansos hingga intimidasi warga untuk memenangkan kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Setidaknya, ada 18 orang yang  juga dibawa kubu AMIN kemarin.

Diantaranya terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli. 

"Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajukan tujuh ahli dan 11 saksi," ucap Ketua Hakim MK Suhartoyo. 

Ketujuh ahli itu yakni Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, dan Ekonom UI Vid Adrison.

Lalu Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, dan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan.

Kemudian 11 saksi diantaranya ada Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun dan Atmin Arman.

Untuk diketahui, MK memberikan batasan 19 saksi dan ahli yang bisa dihadirkan oleh masing-masing Pemohon.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini