News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jumat Dipanggil MK, 2 Menteri Jokowi Ngaku Belum Dapat Undangan, Bakal Hadir atau Tidak?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat menteri Jokowi yaitu: Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini; dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. Mereka bakal dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK pada Jumat (5/4/2024). Dua dari empat menteri Presiden Jokowi ngaku belum dapat undangan dari MK untuk hadir ke sidang sengketa Pilpres, akankah mereka muncul di persidangan?

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak."

"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," jelas Suhartoyo.

Istana Tegaskan Tidak Ada Pengarahan Khusus bagi 4 Menteri yang akan Bersaksi di MK

Empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan umum (presiden) 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK).

Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purworno mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut.

"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa, (2/4/2024).

Istana kata Dini tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri yang akan bersaksi pada sidang MK.

Pasalnya kata Dini, pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.

"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

Baca juga: Ahli Ganjar-Mahfud di Sidang MK: Bansos Jelang Pemilu Sebabkan Harga Beras Naik

MK kata Dini berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, termasuk Menteri.

Namun dalam kasus sengketa Pilpres para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.

"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini