TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Rabu (3/4/2024), hari ini.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selaku termohon.
"KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.
KPU dan Bawaslu menyiapkan total 11 saksi dan ahli untuk memberi keterangan di sidang hari ini.
Yakni dengan rincian, KPU menghadirkan seorang ahli dan dua saksi.
Ahli yang didatangkan adalah Prof Masudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.
Sedangkan dua saksi yang didatangkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar selaku pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI.
Sementara itu, Bawaslu mengajukan satu orang ahli dan tujuh saksi.
Ahli yang didatangkan yakni Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politi Universitas Hasanudin Muhammad Alhamid.
Alhamid diktetahui juga pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu periode 2012-2017.
Sementara itu, tujuh orang saksi di antaranya Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Jokowi: Bu Mensos Mengenai Bantuan Sosial
Para saksi itu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI serta komisioner Bawaslu provinsi.
Hakim telah memutuskan untuk agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bakal digabung.
Diketahui, MK telah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pasangan Anies-Muhaimin pada Senin (1/4/2024).