Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Pemohon I Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW menilai KPU sengaja tak menjawab dalil-dalil yang disampaikan pihaknya dalam persidangan sengketa Pilpres.
Hal ini disampaikan BW, di sela-sela skorsing sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres beragenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari KPU-Bawaslu, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (3/4/2024).
Bambang mengatakan, KPU hanya menyampaikan ahli yang berkompeten di bidang IT dan Sirekap.
"Artinya apa? Dalam hukum ya, semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU," kata Bambang, kepada wartawan, Rabu siang.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres Diwarnai Debat Timnas AMIN Bambang Widjojanto dan KPU, Persoalkan Sirekap
"Karena dia tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan. Ada 11 dalil," ucapnya.
Karena itu, ia menilai, KPU sengaja tak menjawab dalil-dalil itu.
Terlebih, soal IT dan Sirekap menjadi poin terakhir dalam permohonan Anies-Muhaimin.
"Jadi kami berkeyakinan atau berkesimpulan KPU dengan sengaja tidak menjawab dalil-dalil kami melalui proses pemeriksaan ahlinya," kata Bambang.
Baca juga: 4 Menteri Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: MK akan Menilai
"Memang ahlinya soal IT saja, padahal di permohonan kami, IT itu kami taruh di bagian paling belakang," tutur mantan Wakil Ketua KPK itu.
Sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/4/20124).
Agenda hari ini mendengar keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Total tiga saksi dan ahli yang dihadirkan oleh KPU dalam sidang kali ini. Sementara Bawaslu membawa lebih banyak dengan jumlah total delapan saksi dan ahli.
Berikut daftar nama ahli dan saksi KPU: