News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pengacara Ganjar Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Saya Melihat Saja

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD usai berbuka puasa bersama di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Rabu (3/4/2024). - Mahfud MD buka suara soal permintaan tim kuasa hukum 03 agar MK menghadirkan Kapolri di sidang sengketa Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud berharap Kapolri dapat memberi keterangan terkait dugaan ketidaknetralan aparat dalam Pilpres 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui permintaan kuasa hukumnya.

Eks ketua MK itu menyebut sudah menyerahkan sepenuhnya kuasa kepada tim kuasa hukum.

Sehingga, ia tidak ingin ikut campur dalam proses sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Terserah hakim, hakim kan mempertimbangkan urgensi dan relevansinya. Pokoknya kalau kuasa hukum itu punya kuasa sepenuhnya untuk menyatakan dan meminta apa pun ke pengadilan," ucap Mahfud, dikutip dari KompasTV, Rabu (3/4/2024).

"Sehingga saya tidak harus tahu apa yang diminta, hakim yang mempertimbangkan dikabulkan atau tidak. Saya melihat saja," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud turut berkomentar tentang empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diundang di sidang MK.

Menurutnya, sudah seharusnya MK mengundang sendiri keempat menteri tersebut.

"Dulu saya sering ngundang sendiri, karena kadang kala yang diajukan pemohon sudah dititipi pesan yang agak berpihak."

"Itu kan interpartis atau antar partai ya, yang diajukan pasti memihak dia," ujar Mahfud.

Baca juga: 4 Menteri Bakal Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD: MK akan Menilai

Saat masih menjabat sebagai ketua MK, Mahfud pun melakukan tindakan serupa.

Mahfud kala itu memilih mengundang sendiri tokoh-tokoh yang keterangannya dinilai penting dalam memecahkan suatu perkara.

"Dulu waktu saya jadi hakim MK sering ngundang sendiri yang enggak diajukan pihak, misalnya kasus penodaan agama dulu saya undang sendiri tokoh-tokoh, ada Emha Ainun Nadjib, ada Quraish Shihab."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini