News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pileg 2024

Rebutan Kursi Ketua DPR RI, PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Diberi Penghormatan Pimpin Parlemen

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda mengatakan partai pemenang pemilu harus diberikan penghormatan memimpin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Hal tersebut disampaikan Huda saat ditanya soal revisi Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), khususnya perihal perubahan pengisi kursi Ketua DPR RI.

"Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu selah satunya adalah menghormati fatsun suara rakyat. Jadi partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," ucap Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Huda menyatakan Fraksi PKB di DPR RI masih belum bersikap mengenai revisi UU MD3. Namun secara pribadi, pihaknya berharap partai pemenang pemilu jadi Ketua DPR RI.

"Kalau saya pribadi ditanya, saya ada pada posisi menghormati proses kelembagaan politik dan salah satunya adalah penghormatan partai pemenang pemilu itu penting sebagai tradisi kita menjaga kelembagaan politik," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengungkapkan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) masuk Prolegnas Priorotas 2023-2024. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI fraksi PPP Achmad Baidowi menyebut, setiap tahunnya ada puluhan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas, namun tidak semuanya dibahas oleh DPR.

"Prolegnas prioritas itu banyak ada 40-an tiap tahun ngapain dihapus biasa saja Prolegnas prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas. Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu," ujar Baidowi kepada wartawan Rabu (3/4/2024).

Lantas, bagaimana perkembangan RUU MD3 saat ini?

Baca juga: Sosok Menteri yang Disebut Titipan Jokowi ke Prabowo Buka Suara: Kayak Gofood

Baidowi mengungkapkan belum ada kelanjutan pembahasan mengenai RUU MD3. 

Apalagi, dalam waktu dekat DPR akan memasuki masa reses libur Lebaran 2024.

"Sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," kata pria yang akrab disapa Awiek ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini