TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak terima terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), soal penetapan tiga kader PKB yang telah dipecat menjadi caleg DPR RI terpilih untuk dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
DPP PKB sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu disampaikan Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid kepada wartawan Minggu (29/9/2024).
Sebelumnya ada empat kader PKB, caleg terpilih periode 2024-2029, dipecat Ketua Umum, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin jelang pelantikan anggota DPR.
Empat kader yang dipecat dan digantikan sebagai caleg terpilih adalah H Mafiron dari Dapil Riau II, Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V.
Mereka pun akan digantikan oleh kader lain di daerah pemilihan (dapil) masing-masing lewat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1349 Tahun 2024.
KPU sebelumnya telah menetapkan caleg PKB Dapil Jawa Timur IV atas nama Muhammad Khozin sebagai calon anggota DPR RI terpilih menggantikan Achmad Ghufron Sirodj.
Sedangkan Irsyad Yusuf digantikan Anisah Syakur untuk Dapil Jatim 2, kemudian Ali Ahmad digantikan Rino Lande untuk dapil Jawa Timur V.
Terkait putusan tersebut, tiga kader PKB yang dipecat, Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad kemudian melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan KPU RI sebagai terlapor.
Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf juga telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).
Gugatan ini ditujukan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) karena dianggap semena-mena dalam memecat dan menggantikan keduanya sebagai caleg terpilih.
Lalu, Bawaslu mengabulkan gugatan calon anggota legislatif (caleg) terpilih PKB yang digantikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pembacaan keputusan gugatan dua caleg dari PKB yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024), KPU dinyatakan melanggar administrasi.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kemudian memerintahkan KPU untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024.