Kemudian KPU juga diminat segera menerbitkan keputusan KPU yang menetapkan Achmad Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai calon terpilih anggota DPR.
KPU lalu mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
KPU menyatakan Ach Ghufron Sirodj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai caleg terpilih.
Sementara itu Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid alias Cak Udin menyatakan Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya.
Dan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024.
Menurut Cak Udin, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan tersebut dilantik karena mereka sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
Cak Udin menambahkan, PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Untuk itu, DPP PKB tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, DPP PKB juga sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Cak Udin mengatakan rencana gugatan tersebut untuk menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI
Belum ada penjelasan resmi dari PKB terkait pemecatan tersebut.
Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf sempat mendatangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB pada Kamis (12/9/2024) untuk meminta kejelasan.
Namun, tidak ada satu pun pengurus yang bersedia memberikan penjelasan mengenai keputusan tersebut.
Sementara itu pelantikan anggota DPR terpilih 2024-2029 direncanakan akan digelar 1 Oktober 2024.(*)