TRIBUNNEWS.COM - Setelah gugatan Pilpres yang dilayangkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, kini sengketa Pilpres itu berlanjut.
Di tengah sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK, PDIP menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Gugatan tersebut, diajukan DPP PDI Perjuangan (PDIP) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, gugatan dilayangkan ke PTUN karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden-wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Hari ini (Selasa) kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa.
Sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud, lanjut Gayus, PDIP merasa dirugikan karena tindakan KPU.
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," terangnya.
Hal senada juga disampaikan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih.
Ia mengatakan, KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.
Dijelaskan Erna, PKPU tersebut masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.
Sedangkan KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran capres-cawapres pada 25 Oktober 2023, yakni 3 November 2024.
Baca juga: Mengapa Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang? Tak Cukupkah 4 Menteri Jokowi?
"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat lebih dulu menyampaikan soal rencana gugatan ini dalam acara diskusi pada Senin (1/4/2024).
Menurut Djarot, gugatan ke PTUN ini berkaitan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden.
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak."
"Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot di sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Menteng, Jakarta Pusat.
Putusan MK90 yang dimaksud ialah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023.
Putusan tersebut, berakibat WNI termasuk Gibran yang berusia di bawah 40 tahun, dapat mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.
Djarot menyampaikan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi.
Putusan ini, lanjut Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
Sehingga, jika ditemukan penyimpangan-penyimpangan tidak lagi terjadi pada pemilu selanjutnya.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," ucap Djarot.
Kubu Prabowo Yakin Gugatan PDIP Bakal Ditolak PTUN
Merespons gugatan dari PDIP ini, kubu Prabowo-Gibran meyakini PTUN akan menolak gugatan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini hal itu karena menilai gugatan terkait pemilu ke PTUN adalah prematur dan tidak tepat.
Meski begitu, Yusril menegaskan, pihaknya akan tetap meladeni jika PDIP tetap melayangkan gugatan tersebut.
"Tapi, kalau PDIP maju terus, ya rapopo, kami akan ladeni," kata Yusril kepada Tribunnews, Senin (1/4/2024).
Namun, Yusril belum dapat membeberkan secara detail apa saja yang akan disiapkan dirinya dalam menghadapi gugatan PDIP nantinya.
Baca juga: KPU-Bawaslu Hadirkan 9 Saksi dan 2 Ahli di Sidang Sengketa Pilpres MK Hari Ini, Ini Daftarnya
Yusril juga sempat mempertanyakan soal legal standing dari PDIP terkait rencana gugatan kecurangan Pilpres ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Yusril, yang memiliki kedudukan terkait hukum dari pengajuan sengketa gugatan ke PTUN terkait pilpres, yakni para capres dan cawapres.
"Yang bisa ajukan sengketa ke PTUN adalah Paslon, yakni Ganjar dan Mahfud," kata Yusril.
Atas hal itu, Yusril mempertanyakan kenapa PDIP yang justru berencana untuk melayangkan gugatan tersebut.
"Kalau PDIP yang ajukan gugatan, legal standingnya apa?" kata Yusril.
Selain itu, Yusril menilai, sejatinya PTUN merupakan ranah peradilan untuk mengadili sengketa yang sifatnya administratif terkait pemilu.
Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.
Sementara capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.
Urutan terakhir, yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.
Setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024, kubu Anies dan Ganjar mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.
Sidang Sengketa Pilpres Masih Berlangsung
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa dengan pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4/2024).
Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini dimulai pada Senin pagi.
Dalam persidangan, tim hukum Anies-Cak Imin menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.
Begitu juga pihak Ganjar Pranowo-Mahfud yang mengajukan sejumlah saksi dalam sidang, kemarin, Selasa (3/4/2025).
Kini, giliran MK mendegarkan Pembuktian Termohon dan Bawaslu, dalam hal ini Termohon ialah KPU, Rabu (3/4/2024).
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra, Muhammad Zulfikar, Fersianus Waku)