News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Bakal Jelaskan APBN hingga Bansos

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku siap memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Airlangga merupakan satu dari empat menteri yang mendapatkan undangan dari MK untuk menghadiri sidang.

Selain Ketua Umum Partai Golkar itu, ada nama Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Mensos Tri Rismaharini.

"Panggilan MK kami tunggu. Kan kita mau tunggu undangannya dulu."

"Undangan harusnya sampai hari ini," ujar Airlangga di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024) malam, dilansir WartaKotalive.com.

Ia mengatakan siap hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Insya Allah hadir," tutur pria berusia 61 tahun itu.

Lebih lanjut, Airlangga berujar bahwa pemerintah telah memiliki rencana yang jelas terkait penggunaan APBN.

Hal ini disampaikannya untuk menjawab tudingan pembagian bantuan sosial (bansos) yang disebut-sebut mempengaruhi hasil Pilpres 2024.

"Pertama kami tunggu dulu panggilan MK-nya. Baru kami respons."

"Tapi bagi pemerintah kan semuanya sudah jelas. Apakah itu APBN, apakah itu bansos, ataupun yang lain," paparnya.

Baca juga: Reaksi 4 Menteri Jokowi yang Dipanggil MK untuk Bersaksi Terkait Sengketa Pilpres 2024

MK Sudah Kirim Surat

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, menyatakan pihaknya telah mengirim surat panggilan ke masing-masing kementerian terpanggil, Selasa kemarin.

"(Kirim surat panggilan untuk 4 Menteri) sudah, hari ini," ujar Fajar saat dihubungi, Selasa malam.

Fajar menyampaikan, pemanggilan yang dilakukan MK sudah dilaksanakan secara patut.

Oleh sebab itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut wajib hadir dalam persidangan.

Ia mengungkapkan, bahwa kehadiran empat menteri itu dalam persidangan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.

"Yang pasti, MK sudah memanggil secara patut, dan pihak yang dipanggil oleh pengadilan wajib hadir dan tidak diwakilkan, sesuai surat panggilan," ucapnya.

Harapan Ma'ruf Amin

Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, berharap kehadiran para menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 dapat memperjelas situasi sebenarnya.

Termasuk soal polemik pembagian bansos yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

"Itu nantilah setelah para menteri sudah dimintai penjelasannya, tentu akan semakin jelas nanti keadaannya," kata Ma'ruf dalam keterangannya kepada awak media saat melakukan kunjungan ke Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Selasa.

Meski demikian, ia enggan berbicara banyak perihal polemik bansos tersebut.

Wapres Ma'ruf hanya menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan dan kebijakan hakim MK untuk menilai dan memutuskan hal tersebut.

"Itu urusannya nanti urusan MK-lah yang akan menilai dan persidangan lah yang akan nanti (memutuskan). Kita tunggu saja putusan MK-nya seperti apa," terangnya.

Sebelumnya, MK memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4/2024).

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu karena adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, jelas Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi.

Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak."

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Diminta Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK, Airlangga: Insya Allah Hadir.

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti/Rizki Sandi)(WartaKotalive.com/Alfian Firmansyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini