TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, pihaknya sempat berencana memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Arief Hidayat mengatakan, MK berencana memanggil Jokowi berdasarkan dalil pemohon soal dugaan keterlibatannya di Pemilu 2024.
"Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI," kata Arief di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Namun, kata dia, hakim MK memutuskan tak memanggil Jokowi karena dianggap tidak elok.
"(Namun) Kelihatannya kan ini kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan pemerintahan," ujar Arief.
"Kalau hanya sekedar pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini," ucapnya menambahkan.
Arief menjelaskan, presiden merupakan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
Karenanya, MK hanya memanggil para menterinya.
"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Arief Hidayat: Pilpres 2024 Lebih Hiruk Pikuk Karena Pelanggaran Etik dan Cawe-cawe Jokowi
Dalam sidang sengketa Pilpres kali ini, MK menghadirkan empat menteri pembantu Presiden Jokowi.
Mereka di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kemudian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.