TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota panitia pengawas (panwas) bakal dievaluasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Mereka yang dianggap tidak bekerja dengan optimal pada Pemilu 2024 lalu berpotensi diganti saat Pilkada 2024.
"Kami sedang menentukan evaluasi. Sebenarnya evaluasi dan seleksi kami lagi rumuskan pada hari ini selesai," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan kantornya, Selasa (16/4/2024).
Perintah evaluasi ini disampaikan kepada jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota guna melakukan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya.
Berdasarkan Pasal 90 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, panwas kecamatan, desa/kelurahan, dan luar negeri bekerja hingga 2 bulan setelah penyelenggaraan pemilu selesai.
Sebagai informasi, di atas kertas, panwas yang bekerja di Pemilu 2024 lalu masih bertugas hingga Desember 2024.
Baca juga: Yusril Optimis Prabowo-Gibran Dilantik, Kubu Anies-Ganjar Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu
Sementara itu, pelantikan pejabat terpilih hasil Pemilu 2024 baru digelar Oktober nanti.
"Pilihannya evaluasi diselingi juga seleksi. Jika kemudian pada saat pelaksanaan pemilu pilpres kemarin dan pileg teman-teman panwas ad hoc tidak perform dalam tugasnya ya tentu kita bisa lakukan evaluasi dan juga seleksi kembali," pungkasnya.