TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono buka suara terkait banyaknya amicus curiae dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, telah banyak tokoh yang mengajukan amicus curiae ke MK, di antaranya ada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, eks Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hingga eks pentolan FPI Rizieq Shihab.
Fajar menyebut, dari sekian banyak amicus curiae yang diajukan ke MK, 14 di antaranya telah didalami oleh hakim.
Jubir MK ini pun menegaskan, didalami ini bukan berarti pasti dipertimbangkan hakim dalam putusan Sengketa Pilpres 2024 nanti.
Karena dipertimbangkan atau tidaknya itu nanti tergantung pada keputusan masing-masing hakim.
Kini hakim masih dalam tahap membaca dan mencermati amicus curiae yang diajukan ke MK.
"14 amicus curiae sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya."
"Dipertimbangkan atau enggak itu nanti. Tapi yang penting 14 amicus curiae sudah diserahkan kepada hakim dan sudah dibaca dan dicermati," kata Fajar dilansir Kompas.com, Kamis (18/4/2024).
Selanjutnya, untuk amicus curiae yang lain, Fajar menyebut pihaknya akan tetap mengadministrasikannya dengan baik.
"Terhadap yang lain-lain kami akan tetap administrasikan dengan baik," imbuh Fajar.
Lebih lanjut, Fajar mengaku amicus curiae dalam Sengketa Pilpres 2024 ini merupakan amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah.
Baca juga: VIDEO Eks KSAU hingga KSAL Bakal Ajukan Amicus Curiae ke MK
Karena menurutnya pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 tidak ada amicus curiae ini dalam perkara Sengketa Pilpres.
"Iya (amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah perkara perselisihan Pemilu)."
"Jadi kalau untuk sejarah ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019 enggak ada amicus curiae ini," terang Fajar.