News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Amicus Curiae Megawati Dinilai Wajar, Pakar HTN: Atas Nama Warga, Bukan Ketua Umum

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengunjungi kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat pada selasa (16/4/2024). Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mewajarkan pengajuan amicus curiae oleh Presiden ke-5 RI Megawati ke MK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, mewajarkan pengajuan amicus curiae oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu terkait penyampaian pendapat Megawati ke MK jelang putusan PHPU Pilpres 2024.

Yance menilai, saat pengajuan amicus curiae, Megawati memposisikan dirinya sebagai warga negara, bukan selaku ketua umum partai politik.

"Menurut saya boleh-boleh saja Megawati mengajukan amicus curiae, apalagi dokumennya mengatasnamakan warga negara, bukan Ketum PDIP," kata Yance saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, sebenarnya amicus curiae belum diatur dalam hukum acara pengadilan di Indonesia. 

Namun, Yance meyebut, amicus curiae dapat memberikan tambahan informasi mengenai aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat kepada para hakim konstitusi.

Kata Yance, proses amicus curiae termuat dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal itu berbunyi "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.".

"Amicus curiae belum diatur dalam hukum acara pengadilan di Indonesia. Namun, amicus memberikan tambahan informasi mengenai aspirasi keadilan yang berkembang di masyarakat," jelas Yance.

Baca juga: Polemik Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Tak Termuat dalam Peraturan MK & UU Pemilu

Di sisi lain, menurutnya, hak angket DPR RI terkait kecurangan Pilpres 2024 akan memiliki nilai yang lebih kuat, jika dibandingkan dengan amicus curiae. 

Oleh karena itu, ia menilai, Megawati seharusnya mengajukan hak angket DPR RI melalui fraksi PDI-P.

Sebab, katanya, melalui hak angket DPR RI, tidak hanya MK yang memperkarakan kecurangan Pilpres 2024.

"Dengan adanya pengawasan yang kuat dari DPR, maka MK akan merasa memiliki 'teman pengadilan' dalam melakukan koreksi terhadap penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada Pemilu 2024," terangnya.

Sementara itu, Yance tidak sependapat dengan pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, soal amicus curiae yang diajukan Megawati. Yusril mempermasalahkan amicus curiae itu karena posisi Megawati selaku Ketua Umum PDI-P.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini