Jumlah amicus curiae yang masuk itu menciptakan sejarah baru bagi MK.
Apalagi, sebelumnya sudah diinformasikan bahwa majelis hakim hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang diterima, terakhir pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.
"Hari ini kan ada 33 kan (total). Hari ini ada (tambahan amicus curiae) 10, kemarin 23, total 33," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Menurutnya, untuk amicus curiae yang diterima hingga Selasa (16/4/2024), yaitu sebanyak 14 pihak.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti. Tapi yang penting, itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelasnya.
Salah satu amicus curiae yang diajukan sebelum batas terakhir itu ialah milik Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Penyerahan amicus curiae Megawati kepada MK ini diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat pada Selasa siang.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Kubu Anies-Cak Imin Pastikan Bakal Hormati dan Terima Apapun Putusan MK soal Sengketa Pilpres.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)