Sejumlah Kesaksian Saksi dan Ahli dari Kubu Anies
- Bambang Eka Cahya Widodo
Bambang Eka Cahya Widodo sebagai Ahli Pemilu menyinggung soal tindakan KPU membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dan verifikasi dokumen bakal pasangan calon.
Hal itu dinilai bentuk kesengajaan terhadap pelanggaran dari prinsip kepastian hukum.
Sebab, menurutnya, verifikasi terhadap Gibran masih menggunakan dasar hukum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Seharusnya, kata Bambang, KPU menggunakan dasar hukum PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dikutip dari situs resmi MK, Bambang Eka menjelaskan, masuknya Gibran menimbulkan ketimpangan karena berdampak pada munculnya perubahan persyaratan dalam waktu singkat di tengah proses pendaftaran.
Sehingga, menurutnya, pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral.
- Vid Adrison, Pakar Ekonomi
Dalam sidang MK, Vid Adrison, Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menjabarkan dampak dari bantuan sosial (bansos) terhadap perolehan suara pasangan calon yang didukung oleh petahana.
Menurut Vid, bansos efektif meningkatkan suara paslon yang didukung oleh petahana karena bansos dapat diakui sebagai kebijakan pemerintah.
“Bansos itu menargetkan masyarakat miskin. Ingat. nilai uang tersebut akan bergantung pada income (pendapatan), di mana nilainya akan berbeda pada masyarakat miskin dengan pendapatan tinggi."
"Masyarakat dengan pendapatan dan pendidikan rendah cenderung bersifat myopic, yakni kecenderungan memperlihatkan sesuatu yang lebih dekat terjadi dibandingkan dengan yang telah lama terjadi," katanya.
Implikasinya, lanjut Vid, secara jangka panjang ini dapat dilihat dari hasil survei LSI.