TRIBUNNEWS.COM - Inilah deretan saksi dan ahli selama sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung.
Sebagaimana diketahui, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres akan segera diputuskan di MK pada Senin (22/4/2024) mendatang.
Sebelumnya, para penggugat dan tergugat telah menyerahkan kesimpulan ke MK.
Dalam prosesnya, kubu dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di persidangan.
Begitu juga dari kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selain itu juga dari pihak Termohon (KPU) dan dari Bawaslu sebagai pihak Pemberi Keterangan.
Deretan Saksi dan Ahli, serta Kesaksian Masing-masing Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo
1. Saksi dan Ahli dari Kubu Anies, serta Keterangannya
Saksi dan Ahli
Diketahui, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan masing-masing pemohon.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebut kubu Pemohon I Anies-Muhaimin mengajukan sebanyak tujuh ahli dan 11 saksi dalam persidangan.
Baca juga: Anies dan Cak Imin Bakal Saksikan Langsung Pembacaan Putusan Hasil Sengketa Pilpres di MK
Adapun saksi ahli yang dihadirkan kubu Anies, yakni Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, Ekonom Senior Faisal Basri, Ahli Hukum Administrasi Ridwan, Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison.
Kemudian, Kepala Pusat Studi Forensika Digital (PUSFID) UII Yogyakarta Yudi Prayudi, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, serta Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan.
Saksi lain yang dihadirkan, ada Mirza Zulkarnain, Muhammad Fauzi, Anies Priyoasyari, Andi Hermawan, Surya Dharma, Achmad Husairi, Mislani Suci Rahayu, Sartono, Arif Patra Wijaya, Amrin Harun, dan Atmin Arman
Sebagai informasi, perkara PHPU Anies dan Muhaimin terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan Pemohon digelar pada Senin (1/4/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.