Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meragukan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Titi mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan sengketa PHPU Pilpres 2024 merupakan bagian dari masalah hukum Pemilu.
Baca juga: Aksi Demo Dua Kubu Pro dan Kontra MK di Patung Kuda Sempat Diwarnai Saling Lempar Botol Hingga Batu
Menurutnya, setengah dari permohonan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.
"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis, gitu ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
Sebab, Titi menyebut bahwa MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya.
Karenanya, dia meragukan hakim MK akan mendiskualifikasi Gibran dalam amar putusannya. Sebab, MK merupakan sumber masalah hukum Pilpres 2024.
Baca juga: Jaga Kerukunan dan Kesejukan Demokrasi, Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Sudah Tepat
"Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur ya," ucap Titi.
Namun, Titi memprediksi MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," imbuhnya.