TRIBUNNEWS.COM - Anggota kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bakal mengabulkan gugatan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait sengketa Pilpres 2024.
Diketahui, MK bakal membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (21/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Sementara, salah satu gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dan pemungutan suara ulang (PSU) digelar.
Otto mengatakan bahwa gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu tidak bakal dikabulkan oleh hakm konstitusi lantaran tidak memenuhi unsur keadilan.
Adapun unsur keadilan yang dimaksud yakni ketika Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan PSU dilakukan, maka seluruh pemilih Prabowo-Gibran turut kehilangan suaranya.
Sehingga, Otto menilai para pemilih Prabowo-Gibran bisa tidak terima dan menimbulkan kemarahan.
"Sekarang apakah adil menurut kita semua, kalau sampai itu (Prabowo-Gibran) didiskualifikasi, artinya suara masyarakat Indonesia yang jumlahnya 96 juta lebih itu menjadi nol kan. Mereka juga bisa marah dong, suaranya saya kemana? Kan bisa marah juga kan," ujarnya dalam program Kompas Petang di Kompas TV seperti dikutip pada Minggu (21/4/2024).
"Jadi baik dari segi kepastian hukum maupun dari keadilan adalah tidak tepat kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu," sambung Otto.
Baca juga: Prediksi Pakar soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024: Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi
Optimisme Kubu 01 dan 03 soal MK Bakal Kabulkan Gugatan
Berbeda dengan kubu Prabowo-Gibran, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tetap optimis bahwa MK bakal mengabulkan gugatan terkait sengketa Pilpres 2024.
Adapun optimisme kubu Anies-Muhaimin disampaikan anggota Tim Hukum kubu Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro.
Sugito meyakini MK bakal mendiskualifikasi cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.
Dia menilai MK bakal mengabulkan untuk mendiskualifikasi Gibran lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggunakan aturan lama ketika menerima pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualfikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2."