TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).
Hasilnya, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Di antaranya hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.
MK diketahui juga telah mengunggah putusan lengkap terhadap dua sengketa itu di situs resminya.
Dalam putusan tersebut dipaparkan sejumlah gugatan dari kubu Anies maupun Ganjar.
Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kubu Anies selaku pemohon I mengajukan 9 tuntutan atau petitum.
Sementara, kubu Ganjar ada 5 tuntutan terkait sengketa Pilpres.
Poin-poin Gugatan Anies-Muhaimin
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan.
- Tuntut Prabowo-Gibran didiskualifikas.
- Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU No 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023.
- Minta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran.
-
Memerintah Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
-
Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) netral.
-
Memerintahkan Kepolisian RI beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilpres dengan netral.
- Memerintahkan TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilpres sesuai dengan kewenangannya.
Poin-poin Gugatan Ganjar-Mahfud
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan.
- Tuntut Prabowo-Gibran didiskualifikas.
- Minta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran.
- Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Hasil Putusan MK