News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Deretan Poin Gugatan Anies-Ganjar dan Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). 

Hasilnya, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat. 

Di antaranya hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat.

MK diketahui juga telah mengunggah putusan lengkap terhadap dua sengketa itu di situs resminya.

Dalam putusan tersebut dipaparkan sejumlah gugatan dari kubu Anies maupun Ganjar. 

Berdasarkan catatan Tribunnews.com, kubu Anies selaku pemohon I mengajukan 9 tuntutan atau petitum. 

Sementara, kubu Ganjar ada 5 tuntutan terkait sengketa Pilpres. 

Poin-poin Gugatan Anies-Muhaimin 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan.
  3. Tuntut Prabowo-Gibran didiskualifikas.
  4. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU No 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023.
  5. Minta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran.
  6. Memerintah Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

  7. Minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) netral.

  8. Memerintahkan Kepolisian RI beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilpres dengan netral.

  9. Memerintahkan TNI beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Pilpres sesuai dengan kewenangannya. 

Poin-poin Gugatan Ganjar-Mahfud 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 dibatalkan.
  3. Tuntut Prabowo-Gibran didiskualifikas.
  4. Minta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran.
  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Hasil Putusan MK 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini