4. Mobilisasi Pejabat/Aparatur Negara
Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil terkait keterlibatan aparat tidak beralasan menurut hukum.
Dalam putusan yang tertera juga menerangkan terkait Presiden Jokowi melanggengkan jabatan dengan mengerahkan kepala desa/perangkat desa lainnya disertai ancaman kepada para perangkat desa yang tidak memberikan dukungan pemenangan kepada paslon 02.
Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian, dijelaskan juga mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara dan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Selengkapnya mengenai hasil putusan lengkap MK terkait permohonan Anies-Ganjar dapat disimak melalui laman resmi MKRI.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Hasanudin Aco)