News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Deretan Poin Gugatan Anies-Ganjar dan Hasil Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

4. Mobilisasi Pejabat/Aparatur Negara

Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil terkait keterlibatan aparat tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan yang tertera juga menerangkan terkait Presiden Jokowi melanggengkan jabatan dengan mengerahkan kepala desa/perangkat desa lainnya disertai ancaman kepada para perangkat desa yang tidak memberikan dukungan pemenangan kepada paslon 02. 

Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, dijelaskan juga mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara dan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.

Selengkapnya mengenai hasil putusan lengkap MK terkait permohonan Anies-Ganjar dapat disimak melalui laman resmi MKRI.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Hasanudin Aco)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini