News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud MD: Baru Pertama Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion Hakim

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Mahfud MD sekaligus mantan Ketua MK - Capres nomor urut 3 Mahfud MD merespons putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan yang diambil tersebut, terdapat tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Suhartoyo menyampaikan, tiga Hakim Konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," katanya.

Senada dengan putusan untuk pemohon I Anies-Muhaimin, hakim MK juga menolak gugatan kubu pemohon II, Ganjar-Mahfud. 

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo asat membacakan amar putusan.

MK menilai dalil gugatan kubu Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo bersama Majelis Hakim MK Saldi Isra dan majelis Hakim MK Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga mempengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024..

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohannes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini