News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud MD: Baru Pertama Dalam Sejarah Putusan Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion Hakim

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres Mahfud MD sekaligus mantan Ketua MK - Capres nomor urut 3 Mahfud MD merespons putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Capres nomor urut 3 Mahfud MD merespons putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). 

MK menyatakan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu pihak pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Namun, ada tiga dari delapan hakim menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion dalam perkara sengketa Pilpres ini. 

Tiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

Mahfud mulanya mengatakan bahwa sidang MK ini bak sebuah teater atau pertunjukan drama yang disaksikan seluruh dunia.  

"Kan saya sudah bilang ke MK. Sidang di MK ini adalah teater. Ini disaksikan seluruh dunia," kata Mahfud usai sidang MK, Senin (22/4/2024). 

Mahfud kemudian menyoroti adanya dissenting opinion dari tiga hakim. 

Menurutnya, pertama kali dalam sejarah ada hakim yang menyatakan dissenting opinon dalam memutus perkara hasil Pilpres. 

"Dan harus diingat, putusan sengketa Pilpres dalam sepanjang sejarah, baru yang hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak boleh pernah ada dissenting opinion."

"Karena hakim itu biasanya berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama, dirembuk sampai sama. Nah ini mungkin tidak bisa disamakan jadi ada dissenting opinion pertama dalam sejarah," kata Mahfud. 

Diketahui, MK baru saja mengetok palu mengenai sengketa hasil Pilpres 2024. 

Baca juga: Haidar Alwi: Putusan MK Patahkan Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2024

Hasilnya, gugatan dua pemohon yakni dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinyatakan ditolak. 

Majelis Hakim menyatakan, eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini