News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan cawapres terpilih Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka. | Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti terkait KPU berpihak kepada Gibran soal pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres tak terbukti.

Diketahui Gibran lolos dicalonkan sebagai pasangan cawapres dari Prabowo Subianto berkat perubahan syarat usia capres-cawapres yang tercantum pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hakim konstitusi Arief Hidayat menyebut secara substansi perubahan syarat pencalonan capres-cawapres tersebut diberlakukan KPU sesuai dengan putusan MK.

Serta diberlakukan bagi semua pasangan capres dan cawapres.

"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Arief dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, yang ditayangkan di kanal YouTube MK, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menilai pencalonan Gibran sebagai cawapres tak memenuhi syarat administrasi.

Pasalnya KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Menurut MK, KPU telah melakukan hal yang tepat.

Selain itu KPU juga telah berinisiatif untuk memberitahukan adanya perubahan syarat usia capres-cawapres berdasarkan Putusan MK, melalui Surat Nomor 1145/PL.01-SD/05/2023 kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Bukti Tak Kuat, Hakim MK Tolak Dalil AMIN soal Pj Gubernur Jabat Tak Netral di Pemilu 2024

KPU pun telah menginformasikan bahwa KPU tak bisa segera mengubah peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres.

Karena untuk mengubah peraturan KPU tersebut, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, sementara saat itu DPR sedang dalam masa reses.

Selanjutnya Arief menuturkan KPU terikat dengan jadwal dan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini