News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

MK: Keberpihakan KPU pada Gibran Tak Terbukti, Perubahan Syarat Pencalonan Sudah Sesuai Putusan MK

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan cawapres terpilih Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka. | Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tak ada bukti terkait KPU berpihak kepada Gibran soal pencalonannya sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Kesediaan atau kerelaan presiden bersikap netral itu yang disebut Mahkamah jadi faktor utama atas peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.

Di sisi lain kerelaan itu merupakan wilayah moralitas, etis atau fatsun, sehingga posisi yang berlawanan yakni ketidakrelaan tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Sanksi hukum bisa dikenakan jika sedari awal wilayah kerelaan itu sudah dikonstruksikan masuk dalam norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.

"Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini