Kesediaan atau kerelaan presiden bersikap netral itu yang disebut Mahkamah jadi faktor utama atas peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.
Di sisi lain kerelaan itu merupakan wilayah moralitas, etis atau fatsun, sehingga posisi yang berlawanan yakni ketidakrelaan tidak bisa dikenakan sanksi hukum.
Sanksi hukum bisa dikenakan jika sedari awal wilayah kerelaan itu sudah dikonstruksikan masuk dalam norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang.
"Namun kerelaan adalah wilayah moralitas, etis, ataupun fatsun, sehingga posisi yang berlawanan dengannya, yaitu ketidakrelaan, tentunya tidak dapat dikenakan sanksi hukum kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum larangan oleh pembentuk undang-undang," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.