Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) capres-cawapres Prabowo-Gibran mengungkapkan pesan presiden terpilih RI, Prabowo Subianto seusai menang dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani mengatakan Prabowo menyampaikan pesan rasa hormat kepada semua pihak. Eks Danjen Kopassus tersebut juga meminta maaf selagi masih dalam momentum Lebaran.
"Pak Prabowo menyampaikan salam hormat untuk kita semua. Dan beliau menyampaikan permohonan maaf dalam suana idul fitri beliau menyampaikan permohonan minal aidin wal faidin mohon maaf lahir dan batin," ucap dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Ganjar dan Mahfud Tertangkap Basah Bermain Handphone saat Hakim MK Bacakan Putusan
Di sisi lain, Muzani menyampaikan pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu hingga aparat TNI-Polri yang turut memberitakan persidangan di MK.
Baginya, semua kritik yang disampaikan akan menjadi masukan yang berharga bagi Prabowo-Gibran.
"Karena itu Pak Prabowo akan menjadi presiden republik Indonesia, presiden bagi yang memilih prabowo, Gibran sebagai wakil presiden, tapi untuk rakyat dan bangsa Indonesia yang dalam pemilu kemarin tidak memilih Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres," ucapnya.
"Kita akan bersatu sebagai bangsa. Bergotong royong sebagai bangsa. Dan kita akan menatap masa depan sebagai bangsa. Kita akan bersama-sama berjuang untuk membangun bangsa yang lebih baik," lanjutnya.
Setelah ini, kata dia, Prabowo nantinya akan fokus untuk merealisasikan program kerja yang sudah disampaikannya selama masa kampanye Pilpres 2024.
"Konstentrasi Pak Prabowo setelah ini adalah bagaimana secepatnya melaksanakan program kerja yang disampaikan dalam pidatonya dalam kampanye," pungkasnya.
Baca juga: MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud: Prabowo-Gibran: Kami Sudah Ramal Sejak Awal
Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.