"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," katanya.
2. Keterlibatan Aparat Negara
Saldi Isra berkeyakinan bahwa ada praktik pembagian bansos secara masif jelang pemungutan suara pemilu, ditambah keterlibatan para menteri seraya memberi pesan bersayap, padahal Menteri Sosial yang berwenang perihal bansos tidak melakukannya.
"Terdapat fakta pembagian bantuan sosial yang lebih masif jelang pemilu, keterlibatan menteri bagi-bagi bansos sembari memberi pesan bersayap, while Menteri Sosial malah tidak membagikan bansos," kata Saldi.
3. Pemungutan Suara Ulang
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra memandang MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," tegasnya.
"Karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," ujarnya.
Baca juga: Malam Ini Yusril Ihza Pimpin Tim Hukum Temui Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK
TKN Prabowo-Gibran Sebut Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Pengaruhi Putusan MK
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024.
Dalam paparannya, Saldi Isra meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan dissenting opinion tidak perlu ditindak lanjuti.
Menurutnya dissenting opinion tidak mempengaruhi keputusan secara keseluruhan.
"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati. Dan yang namanya dissenting opinion itu tidak ada tindak lanjut. Masa dissenting opinion itu kita tindaklanjuti. Namanya juga opini kan. Opini yang kemudian sifatnya tidak mempengaruhi putusan," ucap Nusron dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: KSP Berterima Kasih pada MK yang Tolak Tudingan Bansos untuk Pemilu