News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

3 Poin Dissenting Opinion Saldi Isra di Putusan MK Sengketa Pilpres: Bansos hingga Pemilu Ulang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Saldi Isra usai diperiksa di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/11/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Berikut tiga poin dari dissenting opinion Saldi Isra yang disampaikannya pada sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024).

"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," katanya.

2. Keterlibatan Aparat Negara

Saldi Isra berkeyakinan bahwa ada praktik pembagian bansos secara masif jelang pemungutan suara pemilu, ditambah keterlibatan para menteri seraya memberi pesan bersayap, padahal Menteri Sosial yang berwenang perihal bansos tidak melakukannya.

"Terdapat fakta pembagian bantuan sosial yang lebih masif jelang pemilu, keterlibatan menteri bagi-bagi bansos sembari memberi pesan bersayap, while Menteri Sosial malah tidak membagikan bansos," kata Saldi.

3. Pemungutan Suara Ulang

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra memandang MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon sepanjang berkenaan dengan politisasi bansos dan mobilisasi aparat atau aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum," tegasnya.

"Karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," ujarnya.

Baca juga: Malam Ini Yusril Ihza Pimpin Tim Hukum Temui Prabowo, Laporkan Hasil Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Sebut Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Pengaruhi Putusan MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Dalam paparannya, Saldi Isra meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan dissenting opinion tidak perlu ditindak lanjuti.

Menurutnya dissenting opinion tidak mempengaruhi keputusan secara keseluruhan.

"Dissenting opinion itu adalah hak yang melekat dalam diri hakim konstitusi. Jadi kita hormati. Dan yang namanya dissenting opinion itu tidak ada tindak lanjut. Masa dissenting opinion itu kita tindaklanjuti. Namanya juga opini kan. Opini yang kemudian sifatnya tidak mempengaruhi putusan," ucap Nusron dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: KSP Berterima Kasih pada MK yang Tolak Tudingan Bansos untuk Pemilu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini