TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat respon dari Ketua TKN Prabowo-Gibran Rosan Roeslani yang menilai sidang di MK, berjalan dengan semestinya.
Menurut Rosan, Majelis hakim diyakini telah memberikan keadilan dalam putusan sengketa pemilu.
“Sidang MK sangat komprehensif, adil, dan transparan dalam menyikapi gugatan dari Pemohon dan mengakomodir respon dari termohon, tanpa ada yang dilewatkan,” ujar Rosan dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Putusan MK, kata Rosan, membuat Pilpres 2024 menjadi final, sah, dan kredibel. Vonis majelis juga memastikan kerja para penyelenggara pemilu.
“Bahwa kinerja para penyelenggara Pemilu, plus masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 memang betul-betul kinerja yang baik, benar, dan sebuah prestasi yang sangat besar,” ucap Rosan.
Rosan mengapresiasi kerja para penyelenggara pemilu. Termasuk, dalam upaya mereka memberikan jawaban di gugatan sengketa pemilu di MK.
“Ini perlu untuk diapresiasi, bukan malah dipertanyakan dan diragukan. Karena Pemilu 2024 adalah pemilu terbesar di dunia,” terang Rosan.
Rosan juga menyatakan kelegaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
“Kami lega dan sangat bersyukur karena setelah kita mengikuti seluruh proses peradilan di MK sampai dengan putusan yang diambil para hakim MK,” kata Rosan.
Rosan menekankan, bahwa kemenangan Paslon 02 adalah kemenangan dan harapan dari seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.
“Kami mengajak seluruh pihak, seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu menghormati proses dan putusan MK. Mari kita tunjukkan ke dunia bahwa Indonesia adalah negara besar, yang masyarakatnya berjiwa besar. Dimana yang menang tidak merasa lebih baik dari orang lain, dan yang kalah tidak menyalahkan orang lain,” ungkap Rosan.
“Pemilu sudah selesai, tapi masih banyak tugas dan tantangan kita ke depan yang membutuhkan kita semua untuk bersatu dan berjuang bersama-sama mewujudkan Indonesia Emas,” pungkasnya.
Putusan MK Mengikat
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus berharap, semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Sebab kata Guspardi, putusan MK adalah final dan mengikat.
"Keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat," kata Guspardi, kepada wartawan Senin (22/4/2024).
"Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah. Semua lapisan masyarakat juga harus menahan diri, terutama peserta yang mengajukan sengketa ke MK," imbuhnya.