Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi waktu sidang sengketa pemilihan legislatif (pileg) hingga pukul 22.00 WIB malam.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dikonfirmasi mengenai persiapan menjelang dimulainya persidangan sengketa pileg.
Baca juga: Ini Respons Rosan Roeslani Soal Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg akan digelar, mulai Senin (29/4/2024) mendatang.
Enny menjelaskan, sesuai jadwal, nantinya sidang PHPU pileg akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga 22.00 WIB malam.
"Mulai hari ini sudah fokus dengan PHPU pileg karena hari Senin sudah mulai sidang pendahuluan dari pagi hingga malam kurang lebih jam 22.00," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (23/4/2024).
"Mulai sidang jam 08.00 sampai dengan 22.00. Jadwalnya gitu," tambahnya.
Menurutnya, batasan waktu tersebut penting agar para pihak tidak bertele-tele dalam menyampaikan pembuktiannya di dalam persidangan.
"Pasti dibatasi supaya para pihak tidak bertele-tele sehingga mereka sejak awal sudah siapkan semua bukti," ucap Enny Nurbaningsih.
Meski ada batasan waktu tersebut, Enny mengatakan, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk adanya hakim yang menginap di kantor.
Baca juga: Kalah Pileg 2024, Dasco sebut Gerindra Memang Konsentrasi di Pilpres 2024
"Bisa jadi kalau sampai malam terus, orang-orang MK nginap karena efisien waktu," jelas Enny.
Sebagaimana aturan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 1/2024, sidang pembacaan putusan PHPU pileg rencananya digelar di antara tanggal 7-10 Juni 2024.
Sebagai informasi, MK telah selesai menangani PHPU pilpres.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.