News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Ketua Umum PBB Sebut Inkonstitusional KPU Fakfak Diskualifikasi Paslon Utayoh di Pilkada 2024

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid menanggapi soal keputusan KPU Fakfak Papua Tengah yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) di Pilkada Fakfak 2024.

Fahmi yang juga kuasa hukum Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom mengatakan pihaknya secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan atas keputusan KPU Fakfak tersebut.

Fahri Bachmid mengatakan kliennya merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2024 yang telah memenuhi syarat calon maupun syarat pencalonan maju di Pilkada 2024.

Sehingga, menurut dia, pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.

"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," ujar Fahri Bachmid di Jakarta, Rabu (13/11/2024) sore. 

Baca juga: DPP PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Utayoh Maju Pilkada Fakfak 2024

Fahri menilai akibat Keputusan Termohon tersebut, pihaknya sangat dirugikan karena klien telah memenuhi seluruh syarat calon dan syarat pencalonan di Pilkada.

Menurut dia, objek sengketa didasarkan kepada rekomendasi Bawaslu yang cacat prosedur antara lain karena alasan Bawaslu Pusat melimpahkan Laporan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa terpenuhi syarat materiil.

Demikian pula Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan Rekomendasi Pembatalan Paslon Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiil.

Baca juga: Politikus Milenial Partai NasDem Pimpin DPRD Provinsi Papua Pegunungan

"Dengan demikian terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan Objek Sengketa," jelas Fahri Bachmid.

Menurut dia, KPU dalam Objek Sengketa dan Bawaslu Kabupaten Fakfak dalam rekomendasinya yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang didapatkan salah satu Paslon akibat adanya kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Pemohon.

Sehingga, unsur yang ada dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak terpenuhi.

Dengan permohonan ini, Fahri Bachmid berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan mengembalikan Hak klien untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024.

"Opsi hukum lain sedang kami cadangkan untuk dilakukan untuk menyikapi persoalan ini, demokrasi harus diselamatkan atas berbagai tindakan pembajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Fahri Bachmid.

Alasan KPU Fakfak

Seperti diketahui KPU Fakfak resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom dengan jargon UTAYOH di Pilkada Fakfak 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini