News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Ketua Umum PBB Sebut Inkonstitusional KPU Fakfak Diskualifikasi Paslon Utayoh di Pilkada 2024

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Fahri Bachmid.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra JC Talla, dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/11/2024) malam di Kantor KPU Fakfak sebagaimana dikutip dari Tribun Papua.

Sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan, KPU telah menelahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak. 

Hendra mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

Rapat pleno tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat di antara pimpinan KPU Fakfak. 

Dari lima komisioner, tiga orang menyetujui keputusan ini, sementara dua lainnya menolak.

Keputusan mendiskualifikasi UTAYOH pun sudah dilaporkan berjenjang kepada pimpinan KPU tingkat provinsi dan pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini