Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra JC Talla, dalam konferensi pers yang digelar Senin (11/11/2024) malam di Kantor KPU Fakfak sebagaimana dikutip dari Tribun Papua.
Sebelum memutuskan dalam rapat pleno tertutup pimpinan, KPU telah menelahan hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak.
Hendra mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 serta Pasal 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
Rapat pleno tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat di antara pimpinan KPU Fakfak.
Dari lima komisioner, tiga orang menyetujui keputusan ini, sementara dua lainnya menolak.
Keputusan mendiskualifikasi UTAYOH pun sudah dilaporkan berjenjang kepada pimpinan KPU tingkat provinsi dan pusat.