TRIBUNNEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat hasil Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PDIP mengklaim, gugatan itu akan diajukan untuk menunjukkan telah terjadi praktik penyimpangan substansial dalam Pilpres 2024.
"Ya untuk ke PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil Pemilu," Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat di Media Center Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurut Djarot, hal itu setidaknya dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Terbaru, Tim Hukum DPP PDIP mengklaim gugatan yang mereka ajukan itu diterima PTUN untuk disidangkan.
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, Selasa (23/4/2024).
Gugatan itu menuai respons dari sejumlah pihak.
Selengkapnya, berikut respons dari beberpa pihak terkait gugatan PTUN PDIP:
TKN
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina menyayangkan PDIP membuat gugatan ke PTUN.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final dan mengikat.
Baca juga: Zulkifli Hasan Respons Langkah PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN: Proses Pilpres Sudah Selesai
"Kita tahu bahwa putusan MK itu udah final. Jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.:
"Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah," ucap Silfester, Rabu (24/4/2024).
Ia menilai, gugatan PDIP ke PTUN tidak akan bisa membatalkan Prabowo- Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.