"Hasil Pilpres tidak bisa diajukan lagi ke PTUN," kata Eko, (23/4/2024).
Meski demikian, Eko menjelaskan bahwa permohonan gugatan di PTUN masih bisa dimungkinkan.
"Tergantung dari pokok gugatannya. Sepengetahuan saya dari release yang dilakukan tim PDIP gugatan ke PTUN adalah terkait perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dalam hal ini KPU terkait pendaftaran calon. Jadi bukan persoalan sengketa hasil. Dengan demikian merupakan hal yang berbeda," lanjutnya.
Menurutnya, jika nantinya gugatan dikabulkan akan menimbulkan masalah yang lebih rumit.
"Bila sebelum (Putusan) MK memang lebih relevan, tapi kalau setelah putusan MK masalahnya memang semakin rumit bila nanti misalnya dikabulkan PTUN," jelasnya.
(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha/Igman Ibrahim)