Nantinya, setelah keduanya dilantik pada Oktober 2024 mendatang, Prabowo-Gibran akan langsung bekerja.
"Hari ini KPU menetapkan, artinya presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja," ujarnya usai menghadiri RAKERNAS Kesehatan di Tangerang, Banten, Rabu.
Selanjutnya, Jokowi menegaskan pihaknya akan menyiapkan transisi ke pemerintahan yang baru jika diminta oleh Prabowo-Gibran.
"Kita menyiapkan agar transisinya bisa mulus dan baik agar presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik, kalau itu juga diminta oleh presiden dan wakil presiden terpilih," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menekankan, proses terkait Pilpres 2024 sudah hampir selesai.
Ia menyampaikan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 sudah final dan mengikat.
"Ini kan tahapan proses sudah hampir selesai semuanya."
"Kita harus menghormati putusan MK sebagai putusan yang final dan mengikat," tegas Jokowi.
(Tribunnews.com/Deni/Nuryanti)