Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik tegas menyatakan hasil Pemilu 2024 yang mereka tetapkan telah melalui proses panjang dan terbuka.
“Dan yang jelas apa yang telah kami tetapkan itu sudah melalui proses panjang, melalui proses rekapitulasi. Tidak hanya dilakukan secara terbuka tetapi juga secara partisipatif,” kata Idham di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Keterbukaan itu, jelasnya, jadi kesempatan bagi siapa untuk melakukan koreksi atas perolehan suara saat proses rekapitulasi.
Terlebih jika ada kesalahan hitung hingga protes atas hasil suara itu, KPU klaim melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang.
“Dan itu terjadi di ribuan TPS,” ungkap Idham.
Baca juga: Sosok Dede Yusuf, Disiapkan Demokrat untuk Maju Pilkada Jakarta, Raih 210 Ribu Suara di Pileg 2024
Sebagaimana diketahui, KPU menjadi pihak termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa Pileg 2024 yang hari ini berlangsung perdana di Mahkamah Konsitusi (MK). KPU, tegas Idham, sudah mempersiapkan ragam hal untuk persidangan.
“Kami meyakini apa yang telah KPU tetapkan dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional itu memenuhi unsur akuntabilitas publik,” jelasnya.
“Dan tentunya kami juga harus mempersiapkan segala sesuatu berkenaan dengan persidangan PHPU legislatif ini,” ia menambahkan.
Baca juga: Wasit VAR Trending Twitter di Laga Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Kerja Sivakorn Pu-Udom Disorot
Sekadar informasi, MK meregistrasi 297 PHPU Legislatif yang terdiri dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Rangkaian sidang PHPU Pileg 2024 dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Anggota MK Arief Hidayat.
Sesuai aturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU untuk jenis legislatif maksimal 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK.
Adapun berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024, peradilan ini akan memutus perkara dimaksud paling lama, pada 10 Juni 2024.