Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan, perolehan suaranya dalam Pileg DPR RI 2024 di Provinsi Jawa Timur mengalami peralihan suara ke Partai Garuda.
Atas adanya pemindahan suara tersebut, perolehan suara PPP secara nasional tidak memenuhi Parliamentery Threshold (PT) 4 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
"Praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur 1, Jawa Timur 4, Jawa Timur 6, Jawa Timur 8, provinsi Jawa Timur secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata kuasa hukum PPP Irvan Maulana di ruang sidang Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (29/4/2024).
"Berdasarkan keputusan tersebut pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas PT sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen," sambungnya.
Lebih lanjut, PPP juga menyatakan terapat perbedaan antara versi perhitungan termohon dalam hal ini PPP dengan pemohon yakni KPU RI.
Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Parlemen, Kursi Plt Ketua Umum Mardiono Digoyang Internal
Setidaknya menurut PPP, perbedaan suara antara versi PPP dan KPU RI itu terjadi di 19 Provinsi.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon (PPP) dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi perhitungan termohon (KPU RI) dengan versi pemohon khususnya pada 31 dapil tersebar di 19 provinsi," ujar dia.
Menurut partai pimpinan Mardiono itu, dalam hitungannya mereka mendapatkan 43.148 suara dalam versi PPP menjadi 38.797 suara.
Sementara, perolehan suara Partai Garuda versi hitungan PPP yakni 106 suara berubah menjadi 4.457 suara.
Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Parlemen, Kursi Plt Ketua Umum Mardiono Digoyang Internal
"Kemudian yang versi pemohon yang tadinya suara PPP 115.656 suara di-renvoy menjadi 114.807 suara, selanjutnya yang versi pemohon partai garuda yg dari 301 suara menjadi 903 suara," ujar mereka.
Lebih lanjut, partai berlogo kakbah itu menyatakan kalau perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional.
Hal itu kata dia, sebagaimana dituangkan termohon KPU RI dalam keputusan nomor 360 tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Bahwa atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke bawaslu provinsi pada dapil tersebut," tutur dia.
"Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan," tukasnya.
PPP pun menyatakan kalau perolehan suara hasil Pileg DPR RI di Provinsi Banten mengalami pengurangan beralih ke Partai Garuda.
"Pokok permohonan pemohon. A. Pengisian anggota DPR RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten konversi Parliamentery Threshold (PT) 4 persen. Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Akbar dalam sidang perdana PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024).
Dharma menyebut, kalau perolehan suara PPP beralih ke Partai Garuda sebanyak ribuan dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Banten.
Dirinya lantas menjabarkan kalau pada Dapil I Banten terdapat 5.000 suara, selanjutnya sebanyak 5.450 suara di dapil Banten II dan sebanyak 8.950 suara di dapil Banten III.
Kesalahan penghitungan itu kata Dharma dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dalam hal ini sebagai termohon.
"Diakibatkan kesalahan perhitungan oleh termohon, sehingga perolehan partai Garuda yg semula masing-masing 131 suara pada dapil Banten 1 bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," kata dia.
Karena itu, kata Dharma, perolehan suara pemohon dalam hal ini PPP pada dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara; pada dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.
Lebih lanjut, kata dia, terjadinya perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional.
"Sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yg benar menurut versi Pemohon," ujar dia.
Sebagai informasi, dalam perolehan hasil Pileg DPR RI yang ditetapkan oleh KPU RI, PPP belum berhasil mencapai Parliamentery Threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Pasalnya, partai pimpinan M. Mardiono itu hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,87 persen, kurang 0,13 persen dari PT yang diatur dalam UU Pemilu.