News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sidang Sengketa Pileg DPR RI, PPP Tuding Ribuan Suara di Dapil Banten Beralih ke Partai Garuda

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketum PPP Mardiono. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan perolehan suara hasil Pileg DPR RI di Provinsi Banten mengalami pengurangan karena beralih ke Partai Garuda.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan perolehan suara hasil Pileg DPR RI di Provinsi Banten mengalami pengurangan karena beralih ke Partai Garuda.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PPP Dharma Rozali Akbar dalam sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Ada PSI di Perkara 04 Sidang PHPU, Posisi Anwar Usman di Panel III Digantikan M Guntur Hamzah

"Pokok permohonan pemohon A. Pengisian anggota DPR RI tahun 2024 pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten konversi Parliamentery Threshold (PT) 4 persen. Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata Dharma dalam sidang perdana yang digelar di Mahkamah Konstitusi RI, Senin (29/4/2024).

Dharma menyebut, perolehan suara PPP beralih ke Partai Garuda sebanyak ribuan dari 3 daerah pemilihan (dapil) di Banten.

Dirinya lantas menjabarkan kalau pada Dapil I Banten terdapat 5.000 suara, selanjutnya sebanyak 5.450 suara di dapil Banten II dan sebanyak 8.950 suara di dapil Banten III.

Kesalahan penghitungan itu kata Dharma dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dalam hal ini sebagai termohon.

"Diakibatkan kesalahan perhitungan oleh termohon, sehingga perolehan partai Garuda yang semula masing-masing 131 suara pada dapil Banten 1 bertambah secara tidak sah menjadi 5.131 suara, sebesar 104 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara," kata dia.

Oleh karena itu kata Dharma, perolehan suara pemohon dalam hal ini PPP pada dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara; pada dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.

Baca juga: PPP Gagal Lolos ke Parlemen, Kursi Plt Ketua Umum Mardiono Digoyang Internal

Lebih lanjut kata dia, terjadinya perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut pada rekapitulasi tingkat nasional.

"Sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yg benar menurut versi Pemohon," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perolehan hasil Pileg DPR RI yang ditetapkan oleh KPU RI, PPP belum berhasil mencapai Parliamentery Threshold (PT) atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Pasalnya, partai pimpinan M Mardiono itu hanya memperoleh suara 5.878.777 atau 3,87 persen, kurang 0,13 persen dari PT yang diatur dalam UU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini