"Ya kalau begitu untuk menunjukkan ini tetap kita proses terus, tapi kita minta supaya ada tanda tangan ulang," kata Arief.
"Ini kita tunggu sampai sebelum sidang mendengarkan keterangan pihak termohon dan pihak terkaitnya," ucapnya.
Jika tanda tangan ulang itu tetap berbeda, maka Mahkamah akan menggugurkan permohonan dari PKN.
"Nanti akan kita lihat, kalau itu masih tetap beda, kita bisa menggugurkan permohonan ini. Tapi kalau itu sama, nanti kita teruskan bagaimana kelanjutannya," jelas Arief.
PKN pun menyanggupi permintaan dari Hakim Konstitusi.
"Baik Yang Mulia," ucap Arfan.