Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem selaku pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut telah terjadi pencatutan nama Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim dalam sengketa perseorangan yang diajukan caleg Fenty Lindari Amir Fauzi.
Fenty yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 7, dengan kuasa hukum Muhammad Tahsin Roy, Ahmad Zaldi dan Zabaruddin Wukuf, dipandang sudah mencatut nama Ketum dan Sekjen Partai Nasdem dalam surat kuasa pengajuan permohonan sengketa hasil Pileg 2024 di MK.
Kuasa hukum Partai Nasdem yang hadir dalam sidang dengan agenda pendahuluan pada Kamis (2/5/2024), menyebut dalam perbaikan permohonan perseorangan tersebut tertanggal 23 Maret 2024, telah mencatut nama Ketum dan Sekjen Nasdem.
"Di perbaikan permohonan pemohon mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen berdasarkan kuasa khusus pertanggal 23 Maret," kata kuasa hukum Nasdem di persidangan.
Baca juga: Profil Elza Galan Zen, Caleg Gerindra 3 Kali Berturut-turut Tak Lolos DPR Hingga Mengaku Babak Belur
Ia meminta Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Arief Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih untuk mengecek apakah ada surat kuasa dari ketiga orang dimaksud.
Pasalnya setelah dikonfirmasi ke Surya Paloh dan Hermawi, keduanya tidak pernah memberikan kuasa kepada yang bersangkutan.
"Kami izin untuk melihat atau setidaknya Mahkamah melihat apakah surat kuasa atas nama Ketum dan Sekjen kami itu ada, karena kami sudah menanyakan kepada Ketum dan Sekjen tidak pernah memberikan kuasa kepada tiga orang ini," ucap dia.
Baca juga: Mendagri Serahkan DP4 Pilkada 2024 ke KPU RI, Jumlah Pemilih Potensial Capai 201 Juta Orang
"Menurut permohonan yang diregister dia mendapat surat kuasa, kalau tidak ini pencatutan nama tentu ada konsekuensi hukumnya," jelasnya.
Pemohon atas nama Fenty Lindari Amir Fauzi dan kuasa hukumnya pun setelah dipanggil petugas, sudah tidak berada di gedung MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan pemohon dan kuasanya pergi karena khawatir ketahuan memalsukan pemberian kuasa tersebut.
"Kami cek sebentar. Ini pemohonnya juga nggak ada kayaknya, lari juga. Karena mungkin karena memalsukan terus dia lari mau di cek," kata Arief.
Arief kemudian mempersilakan jika pihak terkait dalam hal ini Partai Nasdem untuk menuntut. Hal itu menjadi ranah pribadi, bukan urusan Mahkamah.
Mahkamah lanjutnya, hanya berwenang menyidangkan perkara. Pemohon yang tidak hadir dianggap tidak serius dan permohonannya akan dinilai oleh Mahkamah.
"Silakan anda menuntut. Kalau di sini pemohonnya nggak serius dianggap selesai. Nanti untuk dilaporkan urusan di luar, jangan bawa nama-nama Mahkamah," katanya.
"Kalau begitu ini sudah selesai, pemohon nggak serius, perkaranya nanti akan dinilai oleh Mahkamah," jelas Arief.