News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Nasdem Cabut Permohonan Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Wanti-wanti Jangan Ada Pidato Politik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersenyum lebar saat berguyon kepada pemohon dan kuasa hukumnya, di sidang PHPU legislatif panel III, di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Nasdem mencabut permohonan sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara dengan nomor registrasi 67-01-05-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Permohonan dicabut dalam sidang agenda pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Kuasa hukum Partai Nasdem, Ferdian Sutanto menjadi pihak yang menyampaikan pencabutan permohonan tersebut.

Sebelum pembacaan pencabutan permohonan, Hakim Konstitusi yang memimpin sidang, Arief hidayat meminta Nasdem selaku pemohon tidak memberikan pidato politik saat membacakan pencabutan permohonan.

“Silakan dicabut, tapi jangan pidato politik mencabutnya,” kata Arief Hidayat di ruang sidang.

Baca juga: Momen Hakim MK Singgung Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak Saat Sidang Sengketa Pileg 2024

Usai pemohon rampung membacakan pencabutan permohonan, Arief menjelaskan bahwa hal ini akan dilaporkan dan dibahas dalam sidang rapat permusyawaratan hakim (RPH) pleno bersama 9 hakim konstitusi.

Sehingga, meski sidang terbagi dalam 3 pleno dengan masing-masing 3 orang hakim konstitusi, semua keputusan tetap dibawa ke dalam RPH pleno dan diputuskan dalam forum tersebut.

“Surat pencabutan kita terima nanti akan kita laporkan di sidang RPH pleno,” katanya.

Baca juga: Saat Hakim MK Arief Hidayat Kaget Dengar Kuasa Hukum Pemohon Izin ke Toilet: Kayak Murid SD Izinnya

Sebagai informasi, perkara yang dicabut Nasdem menyoal adanya selisih suara antara PPP dan Nasdem yang berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi milik pemohon.

Berdasarkan surat permohonan, selisih suara itu disebabkan adanya perbedaan suara di 3 kecamatan dengan 6 TPS, yakni TPS 3 Desa Lubuk Kepayang, TPS 7 esa Bukit Suban, TPS 1 Desa Lubuk Jering, TPS 5 Desa Pauh, TPS 2 Desa Taman Bandung, dan TPS 1 Desa Perangin.

Caleg PPP atas nama Fazin Hisabi diduga adalah adik kandung dari Ketua KPU Kabupaten Sarolangun.

Sehingga, Nasdem menduga terjadi kampanye terselubung terhadap KPPS yang ada di dapil 2 Kabupaten Sarolangun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini