News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hakim MK Arief Hidayat Temukan Dugaan Tandatangan Surya Paloh Berbeda, Kuasa Hukum Diminta Perbaiki

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tak henti-hentinya membuat para pihak yang hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 Panel III gedung MK, Jakarta, Kamis (2/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemukan tandatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berbeda pada dokumen yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Hal tersebut terjadi di panel III sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, di ruang sidang gedung MK, Jakarta, pada Jumat (3/5/2024).

Momen tersebut bermula saat majelis hakim menggelar persidangan untuk gugatan yang dimohonkan oleh Partai NasDem. Dalam perkara tersebut, Partai NasDem memberikan kuasa kepada advokat, Rahmat Hidayat.

Hakim Arief Hidayat menemukan tandatangan Surya Paloh pada surat kuasa dan KTP berbeda. Untuk meluruskan hal tersebut, ia berdialog dengan kuasa hukum Pemohon.

"Sebentar, surat kuasa yang ditandatangan antara Ketua Umum (Partai NasDem) Pak Surya Paloh dengan KTP-nya, tandatangannya beda sama sekali ini," kata Arief, dalam persidangan, Jumat.

"Ini yang tanda tangan di KTP dan surat kuasa beda sekali. Ini yang tandatangan di surat kuasa siapa ini?" tambah Arief.

Rahamat Hidayat menyampaikan kepada Hakim, bahwa tandatangan tersebut asli hasil goresan tangan Surya Paloh.

"Izin majelis, sepengetahuan kami (tandatangan) Pak Surya langsung," ucap kuasa hukum NasDem.

"Tapi kok beda sekali ya?" kata Arief masih meragukan.

Adapun kuasa hukum NasDem mengatakan, untuk KTP Surya Paloh merupakan dokumen yang dibuat sejak tahun 2014 silam.

Namun, Hakim Arief tetap ragu lantaran melihat perbedaan tandatangan yang begitu jelas pada dua dokumen yang berbeda itu.

"Izin Yang Mulia. Untuk KTP yang kami ajukan itu tahun 2014," tutur kuasa hukum.

"Lah iya, masa tandatangan berubah sama sekali," ucap Arief.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini