"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," sambung dia.
Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta meminta PDI-P memperbaiki gugatan yang dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini merupakan hasil dari sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang digelar PTUN. Di mana, sidang ini digelar secara tertutup.
Gayus mengatakan, pihaknya siap untuk memperbaiki substansi gugatan yang diminta oleh hakim PTUN.
Di mana, salah satu yang diminta perbaikan yakni menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," kata Gayus.
Dalam persidangan hari ini, kata Gayus, membahas tentang syarat-syarat keadministrasian pemerintahan.
Menurutnya, hakim PTUN menjelaskan bahwa syarat-syarat keadministrasian pemerintahan ada yang bersifat keniagaan publik dan privat.
"Itu dua adminitrasi negara ini ada dua sebenarnya, cuma di dalam undang-undang administrasi pemerintahan. Ada yang disebut sebagai yang berkaitan dengan kekuasaan dan ada administrasi masyarakat atau privat," terang dia.
Diketahui, Gayus mengungkapkan bahwa pada persidangan pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pihaknya menyampaikan prinsip-prinsip petitum yang ingin dibuktikan.
Di mana, kata Gayus, pihaknya menguraikan terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU RI. Sebab, KPU diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran.
Maka dari itu, Gayus mengatakan jika hal tersebut ditemukan dalam persidangan pihaknya memohon pihak Capres maupun Cawapres untuk diambil tindakan administrasi.
"Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti apakah telah melaksanakan tugas negara yamg merupakan KPU itu telah melanggar hukum. Kalau itu terbukti dalam persidangan kami minta untuk tidak dilantik," kata Gayus.
Gayus pun menyadari bahwa PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan untuk dilantik, dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK.