News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tim Hukum PDIP Siapkan Bukti, MPR Diminta tak Lantik Prabowo-Gibran

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024). Ketua Tim Hukum PDIP, Prof. Gayus Lumbuun berpandangan, berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP. Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

"Kami sangat sadar tetapi kehidupan dinamika dari hukum ini, kalau terbukti apakah iya ada kesakralakan dari sebuah keputusan yang tidak bisa dibatalkan dan siapa yang berhak membatalkan kalau KPU tidak berhak membatalkan," ucapnya.

"Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan," terang Gayus.

Baca juga: Ramai Beredar Nama Menteri dan Wamen di Medsos, Ini Bocoran Versi Gibran

Mantan hakim Mahkamah Agung (MA) ini menegaskan, bahwa pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersolakan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu.

Namun, pihaknya meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.

"Nah PTUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik," jelasnya.

Sementara itu Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Saleh mengatakan, pihaknya belum memahami objek gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, dalam surat panggilan yang diterima KPU, PTUN hanya mencantumkan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pemenang Pemilu 2024 yang sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara, objek gugatan dipersoalkan PDIP di PTUN justru syarat administrasi pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Kami sampaikan bahwa kami ini masih belum tahu terkait dengan gugatan. Karena dalam panggilan yang dilayangkan oleh PTUN Jakarta ini terhadap KPU, itu adalah mencantumkan SK 360. Berkaitan dengan penetapan hasil," kata Saleh usai persidangan.

"Nah oleh karena itu, kami confirm tadi, selaku kuasa KPU, mengapa gugatan objeknya yang dilayangkan ini 360? Mengapa, karena 360 sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," sambung dia.

Baca juga: Nurul Ghufron Absen Sidang Etik, Berdalih Sedang Gugat Dewas KPK Ke PTUN Jakarta

Saleh menambahkan, apabila objek gugatan yang dilayangkan PDIP adalah SK 360/2024, PTUN Jakarta tidak berwenang untuk mengadili karena sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan MK.

Namun, Saleh juga menyebutkan bahwa PDIP dalam petitumnya meminta PTUN untuk menyatakan KPU telah melanggar hukum atas proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Di mana, pelanggaran hukum tersebut diharapkan menjadi dasar MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

"Cuma majelis itu bertanya, kalau yang diminta kaitan dengan pelantikan itu, pertanyaan majelis, kaitan dengan penetapan paslon, kaitan dengan penetapan hasil, apakah itu dijadikan satu atau pisah?" ucap Saleh.

"Sementara di SK kami, baik mulai penetapan calon, baik penetapan nomor urut sampai ke SK hasil, itu digabung menjadi satu," pungkasnya. (Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini